Perhitungan zakat profesi adalah (jumlah penghasilan dalam 1 bulan – utang) x 2.5%. Kamu juga dapat memanfaatkan fitu kalkulator zakat untuk menghitung jumlah zakat profesi yang wajib kamu tunaikan (jika telah memenuhi nishab) per bulan-nya pada Fitur Zakat di aplikasi Maqmur