Pusat Bantuan
Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat. Zakat profesi atau juga dikenal sebagai zakat penghasilan ini mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu dalam surat Al Baqarah ayat 267 dan surat At Taubah ayat 103.
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat yang harus ditunaikan adalah 2.5%